Friday, December 29, 2006

Sekilas Tentang RAK XXII HMI Cab. Surakarta Komisariat Fak. Hukum UNS

Rapat Anggota Komisariat (RAK) XXII dimulai dari tanggal 22-24 Desember 2006 bertempat di Wisma Subut, Tawangmangu. Pada pelaksanaannya, acara pembukaan dimulai pada hari jumat malam tanggal 22 Desember 2006 dan acara penutupan dilaksanakan pada senin pagi tanggal 25 Desember 2006. Rapat Anggota Komisariat (RAK) XXII dihadiri oleh 21 orang peserta dengan perincian 1 orang alumni, 2 orang anggota MPRAK, 8 orang anggota biasa dan 10 orang pengurus.

Pada waktu pemilihan calon formatur HMI Cabang Sukarta Komisariat Hukum UNS, saudara Ahmad Marthin Hadiwinata mencalonkan diri sebagai formatur dan menjadi calon tunggal, ada kejadian yang tidak biasa atau mungkin baru terjadi di forum Rapat Anggota Komisariat (RAK), yaitu 4 orang peserta sidang pleno 4 Rapat Anggota Komisariat (RAK) menyatakan komitmen mereka untuk mendukung saudara Ahmad Marthin Hadiwinata dan menyatakan kesediaan mereka untuk menduduki jabatan presidium.

1 comment:

David Pangemanan said...

cahbeINI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya moral sebagian hakim negara ini terlampau jauh terpuruk sesat dalam kebejatan.
Quo vadis Hukum Indonesia?

David
(0274)9345675